Oknum Guru Cabul Diancam Hukuman Berat

Kuningan, IB

Oknum guru, Beni, guru SMPN Ciniru asal Desa Cijemit Kecamatan Ciniru diduga telah mencabuli siswanya, Bunga (14 tahun) hingga berbadan dua. Saat ini terdakwa sedang menghadapi dakwaan dengan pelanggaran sebagaiaman diancam dalam pasal 82 jo pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana dalam Pasal 82 dan pasal 81 ayat (2) ini cukup berat. Lihat saja bunyinya, Pasal 82 itu, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 81 ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp, 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pada sidang tertutup, Selasa (5/10) majelis hakim yang dipimpin Zainal Arif, SH dengan hakim anggota Windi Ratnasari, SH dan Aryaniek Andayani, SH, MH itu sedang memeriksa tiga orang saksi. Ketiga saksi itu adalah saksi permata (saksi korban) yakni Bunga, ayahnya Uba Subagja dan Heni Rita, ibu korban.

Nampak sekali dari luar, korban saat ini yang tengah diperiksa itu sudah berbadan dua. Ketika berbincang dengan IB, Uba mengharapkan agar terdakwa Beni dihukum seberat-beratnya sebagai-mana ancaman dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Keinginan saya ini sangat wajar, karena anak saya sudah kehilangan masa depannya akibat perbuatan bejat terdakwa. Saya mohon jaksa mendakwa Beni seberat-beratnya dan majelis hakim dapat memutus seadil-adilnya,” ungkap Uba.

Begitu pula para pengujung sidang dari Desa Rambatan Kecamatan Ciniru mengharapkan agar oknum guru cabul itu dihukum berat. “Wajar Pak Beni dihukum berat karena membuat anak kehilangan masa depannya. Padahal seorang guru seharusnya memberikan teladan yang baik bagi siswa dan masyarakat. Bukannya mencoreng korp pendidik,” gerutu mereka. (tan)

Tinggalkan komentar