Kuningan, IB
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H. Acep Purnama, MH menyoroti tinggi dan sudah tidak wajarnya biaya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Hal ini tidak relevan dengan jabatan Kepala Desa yang sifatnya pengabdian.
Ia menilai para calon Kades tidak seharusnya dibebani dengan biaya Pilkades yang tinggi. “Kasihan mereka (para calon Kades) yang harus menanggung beban begitu besar, terkadang diluar kemampuannya. Sehingga ada calon Kades yang mundur hanya gara-gara biayanya terlampau tinggi,” ungkap H. Acep Purnama kepada IB di Gedung DPRD Kab. Kuningan, Jum’at (5/3).
Ia akan membahas segera sebelum pelaksanaan Pilkades tahun ini dimulai, dengan memanggil bagian Pemdes. “Kalau perlu semua biaya Pilkades ditanggung oleh pemerintah daerah tanpa membebani calon,” terang Acep.
Menurut informasi dari Bidang Pemdes BPMD Kab. Kuningan, saat ini sejumlah 16 dari 20 desa di Kabupaten Kuningan habis masa jabatan Kadesnya, dan akan melaksanakan Pilkades Maret – April depan. Sayangnya kendati sudah ada Peraturan Bupati (Perbub) No. 25 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang didalamnya diatur besaran biaya Pilkades, namun dalam prakteknya sering dilanggar oleh Panitia Pilkades.
Salah satu contoh biaya Pilkades yang terbilang tinggi di Desa Jalatrang Kecamatan Cilebak yang menetapkan biaya Pilkades sebesar Rp. 26 juta dengan hak pilih 1.321 orang. Padahal dalam Perbub sudah jelas biaya Pilkades untuk hak pilih dibawah 1.500 orang dengan calon tunggal hanya Rp. 7 juta, dan bila lebih dari satu calon sebesar Rp. 7,5 juta.
Sekretaris Desa Jalatrang Saprudin membenarkan bahwa biaya Pilkades di desanya sebesar Rp. 26 juta. “Biaya sebesar dua puluh enam juta rupiah itu berasal dari empat calon yakni sebesar Rp. 20 juta atau Rp. 5 juta per calon, ditambah dari APBDes Rp. 2 juta dan bantuan Pemda Rp. 4 juta,” terang Saprudin kepada IB di rumahnya, Senin lalu.
Ketika ditanya mengapa biayanya terlalu besar, Ia melemparkan hal itu kepada ketua Panitia Pilkades Jalatrang Cahyadi. Sayangnya Cahyadi tidak berhasil dikonfirmasi.
Kepala Bidang Pemdes BPMD Kab. Kuningan Drs. Syarifudin Syah didampingi Kasubid Tata Pemdes Ahmad Faruk, M.Si menjelaskan, besarnya biaya Pilkades benar sudah ada acuannya dalam Perbud No. 25 Tahun 2006. Seperti untuk hak pilih sampai dengan 1.500 orang, untuk calon tunggal Rp. 7 juta, dan untuk calon lebih dari satu sebesar Rp. 7,5 juta. Biaya Itupun dibantu dari APBDes masing-masing desa sebesar Rp. 3 juta dan dari Pemda Rp. 4 juta, termasuk bantuan untuk biaya pakaian dinas upacara (PDU) sebesar Rp. 1 juta untuk setiap calon Kades terpilih.
Ketika ditanya tingginya biaya Pilkades melebihi ketentuan dalam Perbub, Ia menjelaskan salah satunya kemungkinan karena tidak adanya sanksi terhadap Panitia Pilkades. Kedua, karena mereka menganggap itu merupakan bagian dari otonomi desa dan bukan kewenangan Pemda untuk mengaturnya. Penentuan besarnya biaya ditentukan oleh Panitia atas persetujuan calon dan BPD serta diketahui oleh Camat.
Terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Kuningan, Dede Sembada mengaku prihatin atas tinggi biaya Pilkades yang dinilai memberatkan para calon Kades. Tingginya biaya ini memang beralasan bila melihat ketentuan dalam UU No. 32 tahun 2004 yang menyebutkan desa merupakan daerah otonom sehingga dapat mengatur rumah tangga secara mandiri. Namun bila melihat dari UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, maka yang disebut daerah otonom adalah kabupaten dan kota, tidak termasuk desa. “Untuk itu Komisi A DPRD akan segera memanggil Bidang Pemdes BPMD untuk diminta penjelasan dan mencari solusinya,” kata Dede Sembada. (tan)




